Dua Penyabu Warga Jember Ditangkap Satreskoba Polres Bondowoso

Bondowoso - Dua Penyabu Asal Jember Ditangkap. Satresnarkoba Polres Bondowoso.



Bondowoso, - Satreskoba Polres Bondowoso meringkus dua warga kabuparen Jember yakni, FY (36) warga  desa Kranjingan kecamatan Sumbersari  dan AR (34) warga kecamatan Mayang Jember saat asyik nyabu di sebuah rumah di desa Pakuniran kecamatan Maesan.


Saat ditangkap, dari kedua pelaku tersevut, Polisi tidak hanya mendapatkan barang bukti 0,2 Gram sabu-sabu akan tetapi petugas berhasil mendapatkan barang bukti lain berupa Pil logonY sebanyak 11 Ribu.



 

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, S.I.K, M.Si, saat konfrensi pers, Selasa (1/9/2020) di Mapolres Bondowoso menyampaikan," pelaku ini, adalah pemain lama, jadi kami mensinyalir jika sudah beberapa kali melakukan pengiriman atau menggunakan narkotika di Bondowoso.

Kini pihaknya tengah memburu seorang warga desa Pakuniran yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

 

Sementara belasan ribu pil Logo Y yang kami amankan, tidak diakui siapa pemiliknya oleh kedua pelaku yang ditangkap", Terang Kapolres Bondowoso.


Lanjuy Kapolres Bondowoso, AKBP Frendriz, S.I.K, M.Si, " Pil ini ditemukan anggota Satresnarkoba di sekitar penagkapan, namun keduanya tidak mengakui siapa pemilik 11 ribu Pil Logo Y tersebut, sehingga kami akan melakukan penangkapan kembali, dan dari unsur menguasai masuk.

Namun demikian, pihaknya akan melakukan pengembangan kepemilikan belasan ribu pil yang seringkali diedarkan pada anak remaja sebagai pengganti ekstasi", imbuh Kapolres Bondowoso.

 

Akibat perbuatannya, ke dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika Subs pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009, tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara.


Wak Wak 

Komentar